Tulisan 2_Bentuk-Bentuk Badan Usaha_Kasus Indomaret
NAMA : EFIYANAH AKHIROH
NPM : 20218002
KELAS
: 2EB17
KASUS INDOMARET LAPORKAN PT
IBU LANGGAR PERJANJIAN MUTU
BERAS
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari emiten pemilik
jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang
Indomaret) bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu beras.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT IBU dengan
Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu,
varietas, dan kemasan tertentu.
Namun, lanjutnya, kualitas kelas mutu
beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya
tidak sesuai.
"Dalam perjanjian kerja sama disepakati
kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU
menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap
Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8).
Agung menyampaikan, hal tersebut
dilakukan PT IBU lewat perintah operasional perusahaan (walking order) yang
tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama. Dengan begitu, Agung menilai,
perusahaan ritel turut menjadi pihak yang dirugikan oleh PT IBU.
Terlebih, menurutnya, PT IBU tidak
hanya menjalin kerja sama dengan satu ritel saja. Adapun produk beras yang
disuplai PT IBU ke Indomaret antara lain merek Rojo Lele dan Pandan Wangi.
"Mutu dua umpanya pecahan
berasnya 15 persen. Kalau sudah 50 persen (pecahannya) itu standar
terendah," kata Agung.
Penyidik juga menemukan instruksi di
internal PT IBU untuk memproduksi beras yang tidak sesuai kontrak.
"Jadi yang keluar dan diterima
adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan," kata dia.
Bareskrim telah menetapkan Direktur
Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan
terhadap konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi
Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga
melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras
merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.
PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan
terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar
Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan
kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan
terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).
Berdasarkan hasil penyidikan,
Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT
IBU. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Trisnawan terancam
pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
ANALISIS :
Berdasarkan kasus
diatas, dapat diketahui bahwa PT. Indo Beras Unggul (IBU) telah melanggar
perjanjian mutu beras dengan indomaret. PT. IBU dengan Indomaret telah
menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan
kemasan tertentu. Namun, PT. IBU mengirimkan pasokan beras dengan kualitas dan
mutu yang berbeda dan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Hal ini
menunjukkan dengan jelas bahwa PT. IBU telah melanggar kontrak yang telah
disepakati oleh pihak Indomaret.
Dengan
adanya perbedaan kualitas beras yang sudah di sepakati, maka hal itu
menimbulkan kerugian bagi pihak Indomaret karena tidak menerima barang sesuai
dengan apa yang telah disepakati. Pihak Indomaret melaporkan kecurangan yang
dilakukan PT. IBU kepada pihak yang berwajib. PT. Indo Beras Unggul (IBU)
melanggar perjanjian mutu beras yang dia suplai kepada PT. Indoritel Makmur
Internasional yang dimana PT. IBU mengirimkan beras kualitas 5 padahal
seharusnya beras kualitas 2. PT. IBU ini juga diduga telah melakukan 3
kecurangan terhadap konsumen. Pada kasus ini dapat kita ketahui dimana
PT. IBU dapat dinyatakan sebagai wanprestasi yang dimana memenuhi apa yang
dijanjikan tapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Oleh karena itu PT.
Indoritel Makmur Internasional dapat menuntut kepada PT. IBU yang tidak
memenuhi perikatan. Maka, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PT IBU dijerat dengan pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 UU no.
18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, dengan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda 10 milliar rupiah.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170825134816-12-237241/indomaret-laporkan-ptibu-langgar-perjanjian-mutu-beras
Komentar
Posting Komentar