Tulisan 2_Bentuk-Bentuk Badan Usaha_Kasus Indomaret


NAMA           : EFIYANAH AKHIROH
NPM               : 20218002
KELAS          : 2EB17

KASUS INDOMARET LAPORKAN PT IBU LANGGAR PERJANJIAN MUTU
BERAS
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) bahwa PT Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu beras.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT IBU dengan Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu.
Namun, lanjutnya, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.
"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade)," ucap Agung di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/8).
Agung menyampaikan, hal tersebut dilakukan PT IBU lewat perintah operasional perusahaan (walking order) yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama. Dengan begitu, Agung menilai, perusahaan ritel turut menjadi pihak yang dirugikan oleh PT IBU.
Terlebih, menurutnya, PT IBU tidak hanya menjalin kerja sama dengan satu ritel saja. Adapun produk beras yang disuplai PT IBU ke Indomaret antara lain merek Rojo Lele dan Pandan Wangi.
"Mutu dua umpanya pecahan berasnya 15 persen. Kalau sudah 50 persen (pecahannya) itu standar terendah," kata Agung.
Penyidik juga menemukan instruksi di internal PT IBU untuk memproduksi beras yang tidak sesuai kontrak.
"Jadi yang keluar dan diterima adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan," kata dia.
Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.
PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).
Berdasarkan hasil penyidikan, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Trisnawan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.

ANALISIS :
Berdasarkan kasus diatas, dapat diketahui bahwa PT. Indo Beras Unggul (IBU) telah melanggar perjanjian mutu beras dengan indomaret. PT. IBU dengan Indomaret telah menyepakati kontrak yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu. Namun, PT. IBU mengirimkan pasokan beras dengan kualitas dan mutu yang berbeda dan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa PT. IBU telah melanggar kontrak yang telah disepakati oleh pihak Indomaret. 
Dengan adanya perbedaan kualitas beras yang sudah di sepakati, maka hal itu menimbulkan kerugian bagi pihak Indomaret karena tidak menerima barang sesuai dengan apa yang telah disepakati. Pihak Indomaret melaporkan kecurangan yang dilakukan PT. IBU kepada pihak yang berwajib. PT. Indo Beras Unggul (IBU) melanggar perjanjian mutu beras yang dia suplai kepada PT. Indoritel Makmur Internasional yang dimana PT. IBU mengirimkan beras kualitas 5 padahal seharusnya beras kualitas 2. PT. IBU ini juga diduga telah melakukan 3 kecurangan terhadap konsumen. Pada kasus  ini dapat kita ketahui dimana PT. IBU dapat dinyatakan sebagai wanprestasi yang dimana memenuhi apa yang dijanjikan tapi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Oleh karena itu PT. Indoritel Makmur Internasional dapat menuntut kepada PT. IBU yang tidak memenuhi perikatan. Maka, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU dijerat dengan pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 62 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda 10 milliar rupiah.

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bisnis Plan Kue Cubit

PROGRAM MENGHITUNG GAJI PEGAWAI MENGGUNAKAN VISUAL BASIC 6.0