Tugas 2 Soal Essay_Bentuk - Bentuk Badan Usaha
Nama : Efiyanah Akhiroh
NPM :
20218002
Mata Kuliah :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Soal Essay Beserta Jawabannya Tentang Bentuk –
Bentuk Badan Usaha
1. Apa yang dimaksud dengan badan usah ?
Jawab :
Badan usaha adalah
suatu kesatuan organisasi dan ekonomis berbadan hukum yang menggunakan modal
dan tenaga kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberi layanan
kepada masyarakat.
2. Sebutkan dan jelaskan macama-macam PT
Jawab :
·
PT. Tertutup, ialah Perseroan dalam mana tidak setiap irang
dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham.
·
PT. Terbuka, ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang.
Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham
lazimnya tidak tertulis atas nama.
·
PT.Umum, adalah perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya di
dapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa.
·
PT. Perseorangan. PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang
saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjian dan perjanjian hanya mungkin
dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang.
3.
Menurut ILO, koperasi memiliki beberapa eleman, sebutkan elemen
tersebut.
Jawab :
1. Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
4. Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
5. Anggota koperasi
menerima manfaat dan risikonya secara seimbang
4. Badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan disebut
Jawab :
Yayasan
5.
Tujuan didirikannya BUMN adalah
Jawab:
1) Memberikan sumbangan
pendapatan (penerimaan) Negara dan berperan serta dalam memajukan perekonomian.
2) Mendapatkan keuntungan
demi kepentingan Negara.
3) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak.
4) Sebagai perintis
kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi.
5) Memberikan bimbingan
dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarkat.
Komentar
Posting Komentar