Tulisan 1_BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
2.1 TEORI
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis berbadan hukum yang menggunakan modal dan tenaga kerja
untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat.
Jadi didalam sebuah badan usaha harus ada syarat-syarat administratifdan
bersifat resmi, serta diresmikan oleh pejabat yang berwenang. Disisi lain,
badan usaha juga harus merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan untuk
memperoleh laba.
Secara umum, badan usaha berbeda dengan
perusahaan. Di mana perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal
dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang/jasa. Dalam aktivitasnya, kegiatan
produksi sering dilakukan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi
yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, perbedaan utama antara badan
usaha dan perusahaan adalah bahwa badan usaha adalah sebuah lemga, sementara
perusaahan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam
factor produksi.
Beberapa hal yang harus diperlukan untuk
mendirikan sebuah badan usaha antara lain sebagai berikut :
·
Produk dan jasa yang akan dijual atau
diperdagangkan.
·
Cara/mekanisme pemasaran produk atau
jasa yang akan diperdagangkan.
·
Penentuan mengenai harga pokok dan harga
jual pada produk ataupun jasa.
·
Kebutuhan akan tenaga kerja.
·
Organisasi internal.
·
Pembelanjaan dan jenis dari badan usaha
yang akan dipilih.
Tujuan
Umum badan Usaha
Tujuan badan usaha adalah melayani
kebutuhan orang banyak untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Laba atau
keuntungan akan diperoleh badan usaha setelah memasarkan produk yang
dihasilkannya. Dari barang yang telah dipasarkan badan usaha akan memperoleh
penghasilan.
A.
Tujuan Khusus Badan
Usaha
·
Bagi pekerja, Buruh atau Karyawan
Keberadaan badan usaha
menjadi tempat bagi mereka untuk bekerja memberikan jasa. Jasa pekerja akan
diberi imbalan berupa gaji. Jadi, pekerja bertujuan mendapatkan penghasilan
berupa gaji. Gaji akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
·
Pemilik Modal
Pemilik modal
mengharapkan keuntungan atau laba untuk biaya produksi. Biaya produksi
digunakan untuk membayar gaji pekerja, membeli bahan baku, dan merawat
perawatan.
·
Pemasok Barang
Pemasok barang adalah
orang yang menyediakan bahan baku. Pemasok barang disebut juga supplier. Bagi
pemasok barang adanya pesanan bahan baku membuat pemasok mendapat keuntungan
karena dapat menjual bahan baku.
·
Distributor
Distributor adalah
orang yang memasarkan barang ke pasaran. Bisa dijual ke took, warung, dan
pasar. Distributor akan memperoleh penghasilan dari barang yang dipasarkannya.
·
Konsumen
Pemakaian barang dan
jasa diuntungkan dengan kettersediaan barang dan jasa yang dibutuhkannya.
Apabila ada barang yang sesuai dengan harga yang pantas, konsumen pun tidak
akan segan membeli. Konsumen puas dapat memenuhi kebutuhannya, begitu pula
produsen yang puas barangnya laku terjual.
B. Macam
Macam Badan Usaha :
1. Berdasarkan
Ukurannya :
-
Badan usaha kecil
Badan usaha kecil
adalah badan usaha milik perorangan yang modalnya kecil sehingga barang atau
jasa yang dihasilkan terbatas. Belum dapat memenuhi pasar masyarakat luas.
Contohnya : tukang cukur, kios serba ada, warung, dan bengkel sepeda.
-
Badan Usaha Menengah.
Badan usaha menengah
adalah badan usaha milik perorangan yang modalnya cukup besar, dan hasilnya
dapat menghasilkan barang atau jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Misalnya, pengsaha catering, percetakan, took, klinik pengobatan, dan salon.
-
Badan Usaha Besar
Badan usaha besar
adalah badan usaha milik perseorangan atau kelompok, yang modalnya sangat
besar. Biasanya bentuknya berbadan hukum, seperti perseroan terbatas atau PT
dimana modal yang dikeluarkan berupa saham, yakni pemilik saham akan menanamkan
modalnya lewat saham yang dimiliki. Keuntungan pemilik saham tergantung
besarnya saham yang ditanam sebagai modal.
Perusahaan besar sudah
mampu memenuhi layanan masyarakat secara luas. Perusahaan besar memiliki
cabang-cabang perusahaan yang tersebar diberbagai kota. Misalnya, Gramedia,
ASTRA, Gudang Garam, dan Indofood.
2. Berdasarkan
Jenisnya
-
Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan
usahanya, badan usaha dapat digolongkan menjadi 5 macam sebagai berikut :
a. Badan
Usaha Agaris
Badan usaha agaris
adalah badan usaha yang menggunakan tanah sebagai media. Badan usaha agaris
sangat beruntung pada sector alam yang dimilikinya. Hasil yang diperoleh dari
sector agaris berupa hasil pangan yang dapat langsung dikonsumsi, seperti
beras, sayur-sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, telur, daging, dan susu.
Selain itu, ada juga berupa bahan baku untuk diolah menjadi barang yang baru. Misalnya,
kapas, the, kopi, coklat, kelapa sawit, tebu, cengkih, dan tembakau.
b. Badan
Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang membeli barang untuk dijual kembali. Sifat barang tidak
ada yang berubah. Misalnya, koperasi sekolah, kios, warung, took obat, dan
pasar.
c. Badan
Usaha Sendiri
Badan usaha industry
adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang bahan jadi,
sehingga badan usaha industry sifatnya mengubah barang menjadi barang baru.
Misalnya, industry kulit yang mengubah kulit binatang menjadi tas, sepatu, dan
jaket. Atau perusahaan kerupuk yang mengoalah tepung kanji menjadi tepung
kerupuk.
d. Badan
Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif
adalah badan usaha yang dalam usahanya mengambil, menggali, dan mengumpulkan kekayaan
alam yang sudah tersedia. Dengan demikian, tidak membuat barang, misalnya
penambangan emas, tembaga, gas, nikel, dan biji besi
e. Badan
Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah
badan usaha yang menyeddiakan jasa kepada orang lain. Misalnya, rumah sakit, sekolah,
klinik, salon, bengkel, dan fotokopi.
i.
Menurut Pemilik Modal
Menurut pemilik
modalnya, badan usaha ada 3 macam, sebagai berikut.
i.
Badan Usaha Negara
Badan usaha Negara
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Badan usaha Negara dikenal dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
ii.
Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta
adalah badan usaha yang semua modalnya berasal dari perorangan atau beberapa
orang. Dilihat dari besarnya modal dan perkembangan usahanya, maka ada yang
disebut sebagai pengusaha kecil da nada yang disebut sebagai pengusaha besar.
iii.
Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran
adalah badan usha yang modalnya sebgai dari pemerintah dan sebagian dari
swasta.Menurut Tanggung Jawab Anggotanya
Berdasarkan tanggung
jawab anggotanya, ada dua macam, sebagai berikut.
1. Badan Usaha Yang Anggotanya Bertanggung
Jawab Penuh
Pada badan usaha ini,
anggotanya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta bendanya yang diikut
sertakan dalam badan usaha tersebut, termasuk harta pribadinya. Misalnya,
perusahaan perserongan dan firma.
2. Badan
Usaha Yang Anggotanya Tidak Bertanggung Jawab Penuh
Pada badan Usaha ini,
anggotanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan di perusaahan.
Misalnya, perseroan terbatas (PT).
2.2 PERSEROAN TERBATAS
KUHD tidak
memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur
bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal
dalm KHUD yang khusus mengatur PT, yaitu padal 36 s/d 56.
Berlainan dalam
KHUD di Negara Belanda yang terdapat tak kurang dari 120 pasal yang khusus
mengatur soal PT. Hal ini disebabkan karena perkembangan PT. di Indonesia pada
masa yang lampau tidaklah secepat di negeri Eropa. Akan tetapi pada waktu
akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak sekali dipakai.
Berhubungan
dalam perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur
persoalan PT, maka PT yang mengatur sendiri dalam akte-pendirian, apabila dalam
undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.
Pada umumnya
orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas
saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan
mengambil satu saham atau lebih dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Hanyalah PT itu sendiri
sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak
ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.
a.
Cara
Mendirikan PT
Berdasarkan pasal 28 ayat (1) yo pada; 36 ayat (2) KHUD, PT harus
didirikan dengan akte notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian.
Akter notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan PT. Dengan demikian
adanya Akter Notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat
pembuktian belaka seperti halnya suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini
tidak dipenuhi maka PT. yangsudah didirikan tidak akan mendapat pengesahan dari
Menteri Kehaki,am. Akter Notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan
PT. yang di dalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten) .
b.
Nama
dan Tempat Kedudukan PT
PT. tidak mempunyai firma dan tidak diperkenankan memakai nama salah
seorang atau beberapa persero, melainkan nama PT diambil dari obyek perusahaan
itu. Walaupun Undang-Undang tidak menentukan bahwa tempat kedudukan harus
disebutkan dalam akte, tetapi menjadi kebiasaan dalam tiap-tiap akte PT. hal
ini dilakukan juga.
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan ialah tempat kedudukan yuridis
dari perseroan yang disebut dalam akte dan biasanya tempat dimana pengurusnya
atau Direksinya berada.
Ø
Macam-
Macam PT
1.
PT.
Tertutup, ialah Perseroan dalam mana tidak setiap irang dapat ikut serta dalam
modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriterium untuk dapat
mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat saham seluruhnya
dikeluarkan atas nama PT. Dalam akte pendirian sering dimuat ketentuannya yang
mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi
ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang-orang yang
mempunyai hubungan terntentu, misalnya: hubungan keluarga.
2.
PT.
Terbuka, ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut
serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak
tertulis atas nama.
3.
PT.Umum,
adalah perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan
jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta
dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli
surat saham demikian hanyalah untuk membungkan uang atau spekulasi.
4.
PT.
Perseorangan. PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan
merupakan suatu perjanjian dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling
sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT. berdiri mungkin sekali semua
saham juga di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang
juga menjadi Direkturnya.
2.3 KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha
yang didirikan dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan dengan prinsip
ekonomi demokrasi (ekonomi rakyat).Secara bahasa koperasi berasal dari kata
Coopere (Latin) dan Co-operation (Inggris), yang diartikan bekerjasama atau
gotong-royong. Koperasi didirikan oleh kumpulan orang dalam jumlah tertentu
yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi
melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis.Koperasi dijalankan dengan membuat kontribusi yang adil terhadap
modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko atau manfaat
usaha tersebut.
Sementara menurut
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 pasal 1, koperasi didefinisikan sebagai badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,social,dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut ILO (International Labour
Organization),koperasi memilik 6 elemen atau ciri yang harus dimiliki:
1.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
4.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
5.
Anggota koperasi
menerima manfaat dan risikonya secara seimbang
Ø Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Menurut
dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang tercantum dalam Pasal 3
Undang-Undang No 25 Tahun 1992.tujuan koperasi adalah:
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,
b. Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil,makmur,sejahtera,maju, dan masyarakat dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
c. Menurut
Bung Hatta selaku Bapak Koperasi, tujuan koperasi tidak lain adalah melayani
dan menpcukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM
di Indonesia.
Sementara
fungsi koperasi sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal
4, adalah sebagai berikut:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota (pada umumnya) dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha
mewujudkan dan melakukan pengembangan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama yang berdasar pada azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø Jenis
– Jenis Koperasi
Koperasi
Menurut Fungsinya
a. Koperasi
Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang berfungsi untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya sebagai konsumen dengan harga yang relatif murah namun
tanpa mengabaikan kualitas. Dalam koperasi konsumsi, laba yang diperoleh atau
Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota berdasarkan jumlah
pembelian dari setiap anggotanya. Contoh dari koperasi jenis ini adalah KPRI
(Koperasi Pegawai Republik Indonesia).
b. Koperasi
Distribusi (Pemasaran)
Koperasi distribusi adalah koperasi
yang berfungsi untuk mendistribusikan barang, dimana anggotanya berperan
sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Dengan kata lain, anggota
Koperasi Distribusi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.
c. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang berfungsi untuk menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan yang akan menghasilkan sebuah produk tertentu
yang akan diserahkan kepada distributor untuk dijual kepada konsumen. Dengan
kata lain, Kegiatan koperasi produksi oleh para anggotanya. Contoh barang yang
disediakan di koperasi adalah tempe dan tahu,hasil kerajinan,maupun susu.
Dengan demikian, contoh dari koperasi produksi misalnya koperasi susu atau
koperasi hasil kerajinan.
d. Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang
berfungsi untuk menyelenggarakan atau menyediakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh para anggotanya. Anggota koperasi jasa sendiri berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
e.
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
Disebut juga dengan koperasi
kredit, yaitu koperasi yang bertujuan untuk menyediakan uang bagi para
anggotanya untuk berbagai keperluan. Saat ini banyak koperasi kredit yang
tengah berkembang di Indonesia karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan
oleh orang Indonesia.
Di dalam koperasi sendiri
dikenal beberapa jenis simpanan sebagai berikut:
a. Simpanan
Pokok: yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan tergantung dari hasil kesepakatan
pengurus dan anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
berjumlah sama bagi setiap anggota.
b. Simpanan
Wajib: yaitu sejumlah uang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan
anggota koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.Simpanan Sukarela: yaitu simpanan yang besarnya
tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela
dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
2.4
YAYASAN
Pengertian yayasan menurut Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Atau yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk
untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan
seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak
mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan
lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap yayasan.
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas :
Pembina, Pengurus, Pengawas.
a. Persyaratan Mendirikan Yayasan
Ketentuan, syarat, dan
pendirian yayasan antara lain yaitu:
ii.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan
awal
iii.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
iv.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat
v.
Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri
vi.
Kewenangan Menteri dalam memberikan
pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan
vii.
Dalam memberikan pengesahan, Kepala
Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan
instalasi terkait.
b.
Kelebihan
dan Kelemahan Yayasan
Kelebihan yayasan yaitu
membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan. Dan sedangkan, Kelemahan yayasan yaitu
terbatasnya dana-dana yang diperlukan.
2.5 BUMN
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar masalahnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung, dimana modal tersebut berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan. Sebagai salah satu
instrument penting dalam menjalankan dan mengembangkan laju perekonomian
nasional, BUMN menjadi salah satu bentuk dari badan usaha dalam dunia
perekonomian yang biasanya merupakan badan yang menguasai sektor potensial yang
diolah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Bersama-sama dengan pelaku
ekonomi lain seperti swasta dan koperasi, BUMN merupakan bentuk bangun
demokrasi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam BUMN sendiri, pemerintah berperan
sebagai pemegang sahan dengan besaran saham harus dipegang minimal sebesar 51%.
Masyarakat juga dapat berperan sebagai pemegang saham dengan besaran saham yang
dapat dipegang maksimal dengan 49%. Karena modalnya sebagian besar dikuasai
oleh Negara, maka keberadaan BUMN pun dilindungin oleh Negara. Dalam UU No.19
Tahun 2003 disebutkan bahwa terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Perum dan
Persero. Dua bentuk tersebut merupakan hasil perkembangan ekonomi yang
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebelum reformasi, ada satu perkembangan
zaman. Sebelum reformasi, ada satu bentuk lagi dari BUMN yang sekarang telah
dihapuskan. Beberapa tujuan dari didirikannya BUMN Antara lain sebagai berikut:
1. Memberikan
sumbangan pendapatan (penerimaan) Negara dan berperan serta dalam memajukan
perekonomian.
2. Mendapatkan
keuntungan demi kepentingan Negara.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak.
4. Sebagai
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan
koperasi.
5. Memberikan
bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarkat.
Dengan mengalihkan focus utama BUMN pada
pengolahan sektor utama dalam masyarakat, saat ini BUMN tidak lagi sepenuhnya
dikuasi oleh Negara. Beberapa jenis BUMN di Negara kita telah membuka diri bagi
pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Semua
lapisan masyarakat mengharapkan adanya manfaat nyata dari BUMN yang dikuasai
Negara. Bukan badan usaha lain yang juga dikuasi oleh pemerintah adalah BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah) yang notabene dikendalikan oleh pemerintah daerah.
Beberapa ciri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Antara lain sebagai berikut:
1. Pemilik
badan usaha adalah pemerintah.
2. Pemerintah
memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan
usaha.
3. Merupakan
salah satu penyumbang kas Negara (sumber pendapatan Negara).
4. Merupakan
salah satu instrument yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian Negara.
5. Modalnya
bersal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Meski demikian, ada pula modal
yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
6. Tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang
sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan yang akan
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
7. Pemerintah
berperan sebagai pemegang saham (minimal 51%) dan masyarakat juga dapat
berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49%).
8. Semua
risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.
Sementara
fungsi dan peran dari BUMN adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
2. Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3. Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4. Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5. Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6. Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
7. Pembuka
lapangan kerja
8. Penghasil
devisa Negara
9. Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi
10. Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Sebagai perusahaan milik Negara, BUMN
tentu berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan
penting BUMN ini sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33
khususnya ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasi oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wujud dari bunyi peraturan tersebut
dalah peran BUMN dalam perekonomian Indonesia yang dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Memberikan Sumbangan bagi
Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pertumbuhan
ekonomi yang baik ditentukan oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang
menjadi penopang sendi-sendi ekonomi. Semua unit kegiatan dari yang terkecil
sampai perusahaan multinasional sama-sama yang menyumbang angka pertumbuhan
ekonomi nasional.
2. Menjadi Perintis Kegiatan Usaha
yang Belum dapat Digarap Swasta
Seperti
kita ketahui, badan usaha berbasis swasta akan memerlukan modal yang besar
untuk dapat mengambul tender di bidang-bidang potensial, sehingga tidak banyak
perusahaan swasta atau koperasi yang dapat menggarap sektor sektor tertentu
dengan cepat dan baik. Dengan adanya kewenangan dari pemerintah, BUMN dapat
mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang masih terabaikan padahal potensial
tersebut. Jika diperlukan, pemerintah juga dapat melakukan impor tenaga kerja,
mesin-mesin, dan alat produksi lainnya sebagai factor produksi dalam kegiatan
usaha disektor tertentu.
3. Penyedia Lapanga Kerja
Dengan
adanya dukungan dari pemerintah BUMN, daoat menjadi penyedia lapangan kerja
bagi banyak orang. Hal ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja
diberbagai sektor dan wilayah seluruh Indonesia. Sehingga akan terjadi
pembukaan lapangan kerja yang merata di seluruh Indonesia. Gaji yang diberikan
dan fasilitas penunjang seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang
diberikan oleh BUMN juga bisa menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup
rakyat.
4. Memberi Bimbingan Terhadap Golongan
Ekonomi Lemah
Keberadaan
BUMN sebagai pusat perekonomian potensial Negara akan membuat banyak pihak
swasta belajar untuk mengembangkan diri. Dengan keta lain, BUMN dapat
menginspirasi atau bahkan membimbing pihak swasta agar dapat mengembangkan diri
sesuai dengan kebutuhan pasar. Sebagai contoh adalah PT Pos yang bergerak
dibidang jasa telekomunikasi. Perusahaan yang dulunya berjenis jawatan ini
menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat yang ingin berkirim kabar atau barang
dengan saudara.
5. Sumber Pendapatan Negara
Jika
seluruh saham dari perusahaan Negara dijual untuk swasta, maka besar
kemungkinan pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan mulus atau sesuai
target karena perusahaan sudah beralih ke tangan swasta yang tidak berkewajiban
memenuhi kebutuhan hidup rakyar secara merata dan adil.
Ø Klarifikasi BUMN
Sebagaimana telah disinggung di awal, dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan
bahwa BUMN diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yaitu Badan Usaha Peseroan
(Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
1.
Badan
Usaha Perseroan (Persero)
Badan
Usaha Perseroan (Persero) adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perseroan
Terbatas memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan
utang-piutang, miliki hak dan kewajuban seperti orang-orang pribadi. Di Antara
maksud dan tujuan dari Badan Usaha perseroan (Persero) adalah untuk:
·
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat.
·
Mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai badan usaha.
Beberapa contoh dari
Badan Usaha Perseroan (Persero) Antara lain:
1. PT
Pertamina
2. PT
Kimia Farma Tbk
3. PT
Jamsostek
4. PT
Kereta Api Indonesia
5. PT
Bank BNI Tbk
6. PT
Garuda Indonesia
7. PT
Telekomunikasi Indonesia
8. PT
Tambang Timah
9. PT
Perubahan Pembangan
10. Dan
lain-lain.
Adapun ciri-ciri dari
Persero Antara lain sebagai berikut:
1. Sebagian
atau seluruh modal merupakan milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
2. Pendirian
Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
3. Tidak
mendapatkan fasilitas dari Negara.
4. Pegawai
Perserp berstatus sebagai pegawai negeri.
5. Pemimpin
dalam bentuk direksi.
6. Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan.
7. Modal
berbentuk saham
8. Status
perseroan terbatas diatur sesuai hokum perundang-undangan.
9. Organ
Persero Antara lain meliputi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), direksi, dan
komisaris.
10. Segala
bentuk hubungan usaha diatur delam hukum perdata.
11. Tujuan
utama perseroan adalah untuk mendapatkan keuntungan
2.
Badan
Usaha Umum (Perum)
Badan
Usaha Umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan
tidak terbagi atas saham. Di Antara maskud dan tujuan dari Perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia
barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat sesuai
dengan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Beberapa contoh dari Badan Usaha Umum
(Perum) Antara lain:
1. Perum
Jasatirta
2. Perum
Antara
3. Perum
Bulog
4. Perum
Balai Pustaka
5. Perum
Perumnas
6. Perum
Pegadaian
7. Perum
Peruri
8. Perum
Damri
9. Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
10. Dan
lain-lain.
Adapun
beberapa ciri dari Perum Antara lain sebagai berikut:
·
Dapat menghimpun dana dari pihak
tertentu.
·
Memiliki 2 tujuan utama, yaitu untuk
melayani kepentingan hajat hidup orang banyak sekaligus untuk mencari
keuntungan.
·
Modal berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan go public.
·
Pemimpin dalam bentuk direksi atau
direktur.
·
Pekerja merupakan pegawai perusahaan
dari pihak swasta dan biasanya sebagian besar pekerja utamnya adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
·
Bebas dari kontrak kerja dengan semua
pihak.
·
Berstatus sebagai badan hukum
·
Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi
kas Negara.
·
Dapat dituntut dan menuntut (hukumnya
diatur secara hokum perdata).
·
Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak
di bidang swasta.
·
Modal berasal dari kekayaan negara yang
terpisah dari kekayaan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Rafsandjani,
Rieza Firdian. 2017. Pengantar Bisnis Bagi Pemula. Malang: CV. Kautsar Abadi
Katuuk,
Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma
Nuraini,
Dwi Utami. 2017. Badan Usaha Dan Kopersi Dalam Perekonomian. Yogyakarta :
Istana Media
Endah,
Nilla. 2019. Berkenal Dengan Badan Usaha. Sukoharjo : CV Graha Printama Selaras
Komentar
Posting Komentar