Tulisan 1_BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


2.1       TEORI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis berbadan hukum yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat. Jadi didalam sebuah badan usaha harus ada syarat-syarat administratifdan bersifat resmi, serta diresmikan oleh pejabat yang berwenang. Disisi lain, badan usaha juga harus merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memperoleh laba.
Secara umum, badan usaha berbeda dengan perusahaan. Di mana perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang/jasa. Dalam aktivitasnya, kegiatan produksi sering dilakukan secara tersusun dengan menggunakan faktor produksi yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan kata lain, perbedaan utama antara badan usaha dan perusahaan adalah bahwa badan usaha adalah sebuah lemga, sementara perusaahan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam factor produksi.
Beberapa hal yang harus diperlukan untuk mendirikan sebuah badan usaha antara lain sebagai berikut :
·         Produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan.
·         Cara/mekanisme pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
·         Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
·         Kebutuhan akan tenaga kerja.
·         Organisasi internal.
·         Pembelanjaan dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Tujuan Umum badan Usaha
Tujuan badan usaha adalah melayani kebutuhan orang banyak untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Laba atau keuntungan akan diperoleh badan usaha setelah memasarkan produk yang dihasilkannya. Dari barang yang telah dipasarkan badan usaha akan memperoleh penghasilan.
A.    Tujuan Khusus Badan Usaha
·         Bagi pekerja, Buruh atau Karyawan
Keberadaan badan usaha menjadi tempat bagi mereka untuk bekerja memberikan jasa. Jasa pekerja akan diberi imbalan berupa gaji. Jadi, pekerja bertujuan mendapatkan penghasilan berupa gaji. Gaji akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
·         Pemilik Modal
Pemilik modal mengharapkan keuntungan atau laba untuk biaya produksi. Biaya produksi digunakan untuk membayar gaji pekerja, membeli bahan baku, dan merawat perawatan.
·         Pemasok Barang
Pemasok barang adalah orang yang menyediakan bahan baku. Pemasok barang disebut juga supplier. Bagi pemasok barang adanya pesanan bahan baku membuat pemasok mendapat keuntungan karena dapat menjual bahan baku.
·         Distributor
Distributor adalah orang yang memasarkan barang ke pasaran. Bisa dijual ke took, warung, dan pasar. Distributor akan memperoleh penghasilan dari barang yang dipasarkannya.
·         Konsumen
Pemakaian barang dan jasa diuntungkan dengan kettersediaan barang dan jasa yang dibutuhkannya. Apabila ada barang yang sesuai dengan harga yang pantas, konsumen pun tidak akan segan membeli. Konsumen puas dapat memenuhi kebutuhannya, begitu pula produsen yang puas barangnya laku terjual.
B.     Macam Macam Badan Usaha  :
1.      Berdasarkan Ukurannya :
-          Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha milik perorangan yang modalnya kecil sehingga barang atau jasa yang dihasilkan terbatas. Belum dapat memenuhi pasar masyarakat luas. Contohnya : tukang cukur, kios serba ada, warung, dan bengkel sepeda.

-          Badan Usaha Menengah.
Badan usaha menengah adalah badan usaha milik perorangan yang modalnya cukup besar, dan hasilnya dapat menghasilkan barang atau jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya, pengsaha catering, percetakan, took, klinik pengobatan, dan salon.
-          Badan Usaha Besar
Badan usaha besar adalah badan usaha milik perseorangan atau kelompok, yang modalnya sangat besar. Biasanya bentuknya berbadan hukum, seperti perseroan terbatas atau PT dimana modal yang dikeluarkan berupa saham, yakni pemilik saham akan menanamkan modalnya lewat saham yang dimiliki. Keuntungan pemilik saham tergantung besarnya saham yang ditanam sebagai modal.
Perusahaan besar sudah mampu memenuhi layanan masyarakat secara luas. Perusahaan besar memiliki cabang-cabang perusahaan yang tersebar diberbagai kota. Misalnya, Gramedia, ASTRA, Gudang Garam, dan Indofood.

2.      Berdasarkan Jenisnya
-          Menurut Lapangan Usahanya
Menurut lapangan usahanya, badan usaha dapat digolongkan menjadi 5 macam sebagai berikut :
a.       Badan Usaha Agaris
Badan usaha agaris adalah badan usaha yang menggunakan tanah sebagai media. Badan usaha agaris sangat beruntung pada sector alam yang dimilikinya. Hasil yang diperoleh dari sector agaris berupa hasil pangan yang dapat langsung dikonsumsi, seperti beras, sayur-sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, telur, daging, dan susu. Selain itu, ada juga berupa bahan baku untuk diolah menjadi barang yang baru. Misalnya, kapas, the, kopi, coklat, kelapa sawit, tebu, cengkih, dan tembakau.
b.      Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli barang untuk dijual kembali. Sifat barang tidak ada yang berubah. Misalnya, koperasi sekolah, kios, warung, took obat, dan pasar.
c.       Badan Usaha Sendiri
Badan usaha industry adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang bahan jadi, sehingga badan usaha industry sifatnya mengubah barang menjadi barang baru. Misalnya, industry kulit yang mengubah kulit binatang menjadi tas, sepatu, dan jaket. Atau perusahaan kerupuk yang mengoalah tepung kanji menjadi tepung kerupuk.
d.      Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang dalam usahanya mengambil, menggali, dan mengumpulkan kekayaan alam yang sudah tersedia. Dengan demikian, tidak membuat barang, misalnya penambangan emas, tembaga, gas, nikel, dan biji besi
e.       Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang menyeddiakan jasa kepada orang lain. Misalnya, rumah sakit, sekolah, klinik, salon, bengkel, dan fotokopi.
                                                        i.            Menurut Pemilik Modal
Menurut pemilik modalnya, badan usaha ada 3 macam, sebagai berikut.
                                                                                i.            Badan Usaha Negara
Badan usaha Negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Badan usaha Negara dikenal dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                              ii.            Badan Usaha Swasta
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang semua modalnya berasal dari perorangan atau beberapa orang. Dilihat dari besarnya modal dan perkembangan usahanya, maka ada yang disebut sebagai pengusaha kecil da nada yang disebut sebagai pengusaha besar.
                                                                            iii.            Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usha yang modalnya sebgai dari pemerintah dan sebagian dari swasta.Menurut Tanggung Jawab Anggotanya
Berdasarkan tanggung jawab anggotanya, ada dua macam, sebagai berikut.
1.      Badan Usaha Yang Anggotanya Bertanggung Jawab Penuh
Pada badan usaha ini, anggotanya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta bendanya yang diikut sertakan dalam badan usaha tersebut, termasuk harta pribadinya. Misalnya, perusahaan perserongan dan firma.
2.      Badan Usaha Yang Anggotanya Tidak Bertanggung Jawab Penuh
Pada badan Usaha ini, anggotanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan di perusaahan. Misalnya, perseroan terbatas (PT).

2.2       PERSEROAN TERBATAS

KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalm KHUD yang khusus mengatur PT, yaitu padal 36 s/d 56.
Berlainan dalam KHUD di Negara Belanda yang terdapat tak kurang dari 120 pasal yang khusus mengatur soal PT. Hal ini disebabkan karena perkembangan PT. di Indonesia pada masa yang lampau tidaklah secepat di negeri Eropa. Akan tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak sekali dipakai.
Berhubungan dalam perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT, maka PT yang mengatur sendiri dalam akte-pendirian, apabila dalam undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). Hanyalah PT itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan.
a.       Cara Mendirikan PT
Berdasarkan pasal 28 ayat (1) yo pada; 36 ayat (2) KHUD, PT harus didirikan dengan akte notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akter notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan PT. Dengan demikian adanya Akter Notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka PT. yangsudah didirikan tidak akan mendapat pengesahan dari Menteri Kehaki,am. Akter Notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT. yang di dalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten) .

b.      Nama dan Tempat Kedudukan PT
PT. tidak mempunyai firma dan tidak diperkenankan memakai nama salah seorang atau beberapa persero, melainkan nama PT diambil dari obyek perusahaan itu. Walaupun Undang-Undang tidak menentukan bahwa tempat kedudukan harus disebutkan dalam akte, tetapi menjadi kebiasaan dalam tiap-tiap akte PT. hal ini dilakukan juga.
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan ialah tempat kedudukan yuridis dari perseroan yang disebut dalam akte dan biasanya tempat dimana pengurusnya atau Direksinya berada.

Ø  Macam- Macam PT
1.      PT. Tertutup, ialah Perseroan dalam mana tidak setiap irang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriterium untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat saham seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akte pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang-orang yang mempunyai hubungan terntentu, misalnya: hubungan keluarga.
2.      PT. Terbuka, ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
3.      PT.Umum, adalah perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanyalah untuk membungkan uang atau spekulasi.
4.      PT. Perseorangan. PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjian dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT. berdiri mungkin sekali semua saham juga di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga menjadi Direkturnya.

2.3       KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan dengan prinsip ekonomi demokrasi (ekonomi rakyat).Secara bahasa koperasi berasal dari kata Coopere (Latin) dan Co-operation (Inggris), yang diartikan bekerjasama atau gotong-royong. Koperasi didirikan oleh kumpulan orang dalam jumlah tertentu yang bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.Koperasi dijalankan dengan membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko atau manfaat usaha tersebut.
Sementara menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2012 pasal 1, koperasi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,social,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut ILO (International Labour Organization),koperasi memilik 6 elemen atau ciri yang harus dimiliki:
                              1.            Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
                              2.            Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
                              3.            Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
                              4.            Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
                              5.            Anggota koperasi menerima manfaat dan risikonya secara seimbang

Ø  Tujuan dan Fungsi Koperasi
Menurut dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No 25 Tahun 1992.tujuan koperasi adalah:
a.       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat     Indonesia pada umumnya,
b.      Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,makmur,sejahtera,maju, dan masyarakat dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
c.       Menurut Bung Hatta selaku Bapak Koperasi, tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan menpcukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.
Sementara fungsi koperasi sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Pasal 4, adalah sebagai berikut:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota (pada umumnya) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d.      Berusaha mewujudkan dan melakukan pengembangan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar pada azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ø  Jenis – Jenis Koperasi
Koperasi Menurut Fungsinya
a.       Koperasi Konsumsi (Pembelian)
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berfungsi untuk membeli atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sebagai konsumen dengan harga yang relatif murah namun tanpa mengabaikan kualitas. Dalam koperasi konsumsi, laba yang diperoleh atau Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota berdasarkan jumlah pembelian dari setiap anggotanya. Contoh dari koperasi jenis ini adalah KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia).
b.      Koperasi Distribusi (Pemasaran)
Koperasi distribusi adalah koperasi yang berfungsi untuk mendistribusikan barang, dimana anggotanya berperan sebagai penjual barang dan jasa kepada konsumen. Dengan kata lain, anggota Koperasi Distribusi berperan sebagai pemasok barang atau jasa.
c.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang berfungsi untuk menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan yang akan menghasilkan sebuah produk tertentu yang akan diserahkan kepada distributor untuk dijual kepada konsumen. Dengan kata lain, Kegiatan koperasi produksi oleh para anggotanya. Contoh barang yang disediakan di koperasi adalah tempe dan tahu,hasil kerajinan,maupun susu. Dengan demikian, contoh dari koperasi produksi misalnya koperasi susu atau koperasi hasil kerajinan.
d.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berfungsi untuk menyelenggarakan atau menyediakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Anggota koperasi jasa sendiri berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
e.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Disebut juga dengan koperasi kredit, yaitu koperasi yang bertujuan untuk menyediakan uang bagi para anggotanya untuk berbagai keperluan. Saat ini banyak koperasi kredit yang tengah berkembang di Indonesia karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh orang Indonesia.
Di dalam koperasi sendiri dikenal beberapa jenis simpanan sebagai berikut:
a.       Simpanan Pokok: yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan tergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok berjumlah sama bagi setiap anggota.

b.      Simpanan Wajib: yaitu sejumlah uang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.Simpanan Sukarela: yaitu simpanan yang besarnya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.

2.4       YAYASAN
Pengertian yayasan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Atau yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas : Pembina, Pengurus, Pengawas.
a.       Persyaratan Mendirikan Yayasan 
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain yaitu:
                                                      ii.            Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
                                                    iii.            Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
                                                    iv.            Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
                                                      v.            Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri
                                                    vi.            Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan
                                                  vii.            Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait. 
b.      Kelebihan dan Kelemahan Yayasan
Kelebihan yayasan yaitu membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan. Dan sedangkan, Kelemahan yayasan yaitu terbatasnya dana-dana yang diperlukan.

2.5       BUMN
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar masalahnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung, dimana modal tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.  Sebagai salah satu instrument penting dalam menjalankan dan mengembangkan laju perekonomian nasional, BUMN menjadi salah satu bentuk dari badan usaha dalam dunia perekonomian yang biasanya merupakan badan yang menguasai sektor potensial yang diolah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain seperti swasta dan koperasi, BUMN merupakan bentuk bangun demokrasi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam BUMN sendiri, pemerintah berperan sebagai pemegang sahan dengan besaran saham harus dipegang minimal sebesar 51%. Masyarakat juga dapat berperan sebagai pemegang saham dengan besaran saham yang dapat dipegang maksimal dengan 49%. Karena modalnya sebagian besar dikuasai oleh Negara, maka keberadaan BUMN pun dilindungin oleh Negara. Dalam UU No.19 Tahun 2003 disebutkan bahwa terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Perum dan Persero. Dua bentuk tersebut merupakan hasil perkembangan ekonomi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebelum reformasi, ada satu perkembangan zaman. Sebelum reformasi, ada satu bentuk lagi dari BUMN yang sekarang telah dihapuskan. Beberapa tujuan dari didirikannya BUMN Antara lain sebagai berikut:
1.      Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) Negara dan berperan serta dalam memajukan perekonomian.
2.      Mendapatkan keuntungan demi kepentingan Negara.
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak.
4.      Sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi.
5.      Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarkat.
Dengan mengalihkan focus utama BUMN pada pengolahan sektor utama dalam masyarakat, saat ini BUMN tidak lagi sepenuhnya dikuasi oleh Negara. Beberapa jenis BUMN di Negara kita telah membuka diri bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Semua lapisan masyarakat mengharapkan adanya manfaat nyata dari BUMN yang dikuasai Negara. Bukan badan usaha lain yang juga dikuasi oleh pemerintah adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang notabene dikendalikan oleh pemerintah daerah. Beberapa ciri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Antara lain sebagai berikut:
1.      Pemilik badan usaha adalah pemerintah.
2.      Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
3.      Merupakan salah satu penyumbang kas Negara (sumber pendapatan Negara).
4.      Merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian Negara.
5.      Modalnya bersal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Meski demikian, ada pula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
6.      Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
7.      Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51%) dan masyarakat juga dapat berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49%).
8.      Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.
Sementara fungsi dan peran dari BUMN adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
2.      Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3.      Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4.      Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5.      Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6.      Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
7.      Pembuka lapangan kerja
8.      Penghasil devisa Negara
9.      Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
10.  Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Sebagai perusahaan milik Negara, BUMN tentu berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan penting BUMN ini sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wujud dari bunyi peraturan tersebut dalah peran BUMN dalam perekonomian Indonesia yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Memberikan Sumbangan bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pertumbuhan ekonomi yang baik ditentukan oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang menjadi penopang sendi-sendi ekonomi. Semua unit kegiatan dari yang terkecil sampai perusahaan multinasional sama-sama yang menyumbang angka pertumbuhan ekonomi nasional.
                                                                                     
2.      Menjadi Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta
Seperti kita ketahui, badan usaha berbasis swasta akan memerlukan modal yang besar untuk dapat mengambul tender di bidang-bidang potensial, sehingga tidak banyak perusahaan swasta atau koperasi yang dapat menggarap sektor sektor tertentu dengan cepat dan baik. Dengan adanya kewenangan dari pemerintah, BUMN dapat mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang masih terabaikan padahal potensial tersebut. Jika diperlukan, pemerintah juga dapat melakukan impor tenaga kerja, mesin-mesin, dan alat produksi lainnya sebagai factor produksi dalam kegiatan usaha disektor tertentu.

3.      Penyedia Lapanga Kerja
Dengan adanya dukungan dari pemerintah BUMN, daoat menjadi penyedia lapangan kerja bagi banyak orang. Hal ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja diberbagai sektor dan wilayah seluruh Indonesia. Sehingga akan terjadi pembukaan lapangan kerja yang merata di seluruh Indonesia. Gaji yang diberikan dan fasilitas penunjang seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BUMN juga bisa menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup rakyat.

4.      Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah
Keberadaan BUMN sebagai pusat perekonomian potensial Negara akan membuat banyak pihak swasta belajar untuk mengembangkan diri. Dengan keta lain, BUMN dapat menginspirasi atau bahkan membimbing pihak swasta agar dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan pasar. Sebagai contoh adalah PT Pos yang bergerak dibidang jasa telekomunikasi. Perusahaan yang dulunya berjenis jawatan ini menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat yang ingin berkirim kabar atau barang dengan saudara.
5.      Sumber Pendapatan Negara
Jika seluruh saham dari perusahaan Negara dijual untuk swasta, maka besar kemungkinan pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan mulus atau sesuai target karena perusahaan sudah beralih ke tangan swasta yang tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup rakyar secara merata dan adil.
Ø  Klarifikasi BUMN
Sebagaimana telah disinggung di awal, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa BUMN diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yaitu Badan Usaha Peseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
1.      Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perseroan Terbatas memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang, miliki hak dan kewajuban seperti orang-orang pribadi. Di Antara maksud dan tujuan dari Badan Usaha perseroan (Persero) adalah untuk:
·         Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
·         Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Beberapa contoh dari Badan Usaha Perseroan (Persero) Antara lain:
1.      PT Pertamina
2.      PT Kimia Farma Tbk
3.      PT Jamsostek
4.      PT Kereta Api Indonesia
5.      PT Bank BNI Tbk
6.      PT Garuda Indonesia
7.      PT Telekomunikasi Indonesia
8.      PT Tambang Timah
9.      PT Perubahan Pembangan
10.  Dan lain-lain.
Adapun ciri-ciri dari Persero Antara lain sebagai berikut:
1.      Sebagian atau seluruh modal merupakan milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
2.      Pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
3.      Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
4.      Pegawai Perserp berstatus sebagai pegawai negeri.
5.      Pemimpin dalam bentuk direksi.
6.      Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan.
7.      Modal berbentuk saham
8.      Status perseroan terbatas diatur sesuai hokum perundang-undangan.
9.      Organ Persero Antara lain meliputi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), direksi, dan komisaris.
10.  Segala bentuk hubungan usaha diatur delam hukum perdata.
11.  Tujuan utama perseroan adalah untuk mendapatkan keuntungan
2.       Badan Usaha Umum (Perum)
Badan Usaha Umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham. Di Antara maskud dan tujuan dari Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat sesuai dengan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Beberapa contoh dari Badan Usaha Umum (Perum) Antara lain:
1.      Perum Jasatirta
2.      Perum Antara
3.      Perum Bulog
4.      Perum Balai Pustaka
5.      Perum Perumnas
6.      Perum Pegadaian
7.      Perum Peruri
8.      Perum Damri
9.      Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
10.  Dan lain-lain.
Adapun beberapa ciri dari Perum Antara lain sebagai berikut:
·         Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu.
·         Memiliki 2 tujuan utama, yaitu untuk melayani kepentingan hajat hidup orang banyak sekaligus untuk mencari keuntungan.
·         Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
·         Pemimpin dalam bentuk direksi atau direktur.
·         Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta dan biasanya sebagian besar pekerja utamnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
·         Bebas dari kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Berstatus sebagai badan hukum
·         Keuntungan dimanfaatkan untuk mengisi kas Negara.
·         Dapat dituntut dan menuntut (hukumnya diatur secara hokum perdata).
·         Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di bidang swasta.
·         Modal berasal dari kekayaan negara yang terpisah dari kekayaan negara.





DAFTAR PUSTAKA

 Rafsandjani, Rieza Firdian. 2017. Pengantar Bisnis Bagi Pemula. Malang: CV. Kautsar Abadi
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma
Nuraini, Dwi Utami. 2017. Badan Usaha Dan Kopersi Dalam Perekonomian. Yogyakarta : Istana Media
Endah, Nilla. 2019. Berkenal Dengan Badan Usaha. Sukoharjo : CV Graha Printama Selaras

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM MENGHITUNG GAJI PEGAWAI MENGGUNAKAN VISUAL BASIC 6.0

Bisnis Plan Kue Cubit

Tulisan 2_Bentuk-Bentuk Badan Usaha_Kasus Indomaret